Senin 25 Nov 2019 12:53 WIB

Produk Sharia Restricted Account Masih Tunggu Ketentuan GWM

Sharia restricted account diharapkan dapat mendorong investasi asing.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Investasi
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inovasi produk keuangan syariah, Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) sedang dalam proses pembahasan dengan regulator terkait. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) hanya satu persen.

Menurut Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ronald Rulindo, dengan fasilitas ATMR 1 persen ini akan dapat dengan cepat mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah. Hanya saja, bank syariah masih menunggu aturan lanjutan agar insentif SRIA ini lebih terasa. 

Selain ATMR satu persen dan tidak ada premi penjaminan LPS jika bukan tercatat sebagai simpanan, bank syariah berharap SRIA tidak menjadi objek ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM). "Aturan tentang Bank Indonesia (BI) terkait (GWM) tersebut masih didiskusikan oleh BI," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (25/11). 

Apabila SRIA menjadi produk hold to maturity atau harus disimpan hingga tenor habis, maka SRIA mungkin bisa tidak terkena GWM. Tapi jika bisa ditarik kapan saja, maka GWM bisa tetap berlaku karena bank masih terkena risiko likuiditas. Tetapi keputusan final semua ada di BI.

SRIA merupakan produk investasi syariah yang digagas oleh OJK dan didorong implementasinya oleh KNKS. SRIA menonjolkan keunikan keuangan syariah karena mudharabah betul-betul diterapkan sebagai akad investasi.

Akan tetapi, harus ada insentif yang lebih besar yang diterima oleh investor agar mereka mau menanggung sendiri risiko investasinya. Oleh karena itu pembebasan dari GWM menjadi signifikan. Dari sisi bank bisa lebih hemat biaya. Potensi bagi hasil yang dibayarkan bisa jadi lebih besar.  

Ronald mengatakan KNKS juga berusaha menghubungkan SRIA dengan proyek pemerintah terutama yang berbasis KPBU dan dijamin PT PII. Ini membuat investasi menjadi relatif lebih aman. Untuk investornya, KNKS juga tengah berdiskusi dengan investor besar dari luar negeri. 

"Jadi SRIA kita usahakan menjadi instrumen penarik Foreign Direct Investment (FDI), terutama dari lembaga-lembaga keuangan syariah dunia" katanya.

Ke depan, SRIA juga diarahkan untuk mengincar investor di negara dengan suku bunga negatif seperti Jepang dan Eropa. Skemanya, bank-bank di sana bisa lebih leluasa menempatkan dana di SRIA tanpa harus investasi langsung karena bank syariah sudah pilihkan investasi dan menyediakan instrumennya.

Di industri, beberapa bank tengah mempersiapkan implementasi SRIA ini, khususnya bank syariah yang sudah memiliki produk Mudharabah Muqayyadah (MM). Ronald berharap aturan terkait GWM SRIA segera dapat diterbitkan sehingga produk ini lebih banyak digunakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement