CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Diduga hendak tawuran, sedikitnya 23 orang, termasuk beberapa pelajar, diamankan petugas Tim Buser Polres Cirebon Kota. Sebuah senjata tajam (sajam) turut disita.
Mereka diamankan kala tengah konvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Ahad (24/11) dini hari.
AYO BACA : Uang Lusuh Senilai Rp1,2 Miliar Terserap dari Pasar Baru Kuningan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, penangkapan puluhan pelajar itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. "Kami menerima informasi masyarakat ada konvoi sekelompok pemotor di sekitar Jalan Wahidin yang patut diduga akan melakukan tawuran," ungkapnya, Senin (25/11).
Tim Resmob dan anggota Dalmas Polres Cirebon Kota pun bergerak cepat membubarkan dan mengamankan ke-23 orang tersebut. Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya mengatakan, dari tangan mereka diamankan sajam berupa parang yang terbuat dari seng.
AYO BACA : RTH di Cirebon Baru 10%
"Kami sita parang yang terbuat dari seng dan menyerupai sajam," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Ipda Ngatidja.
Sajam tersebut diketahui dibawa seorang pelajar berinisial E (18), warga Kabupaten Cirebon. Selain sajam, sepeda motor yang mereka kendarai pun turut disita guna pemeriksaan.
Dari ke-23 orang itu, mereka yang berstatus pelajar didata dan orang tua masing-masing pun diundang ke Mapolres Cirebon Kota untuk membuat pernyataan tertulis.
"Untuk pelajar E yang membawa sajam, kami tahan dengan menjeratnya Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berupa larangan membawa sajam," paparnya.
AYO BACA : Tak Pernah Bersosialisasi, Terduga Teroris di Cirebon Sudah Dicurigai Warga