Senin 25 Nov 2019 17:15 WIB

Pengguna Skuter Listrik yang Melanggar akan Ditangkap

Pengguna skuter listrik di jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dulu

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dahulu. Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut. Prosedur penindakan itu, jelas Yusri, mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menjelaskan, mekanisme penilangan terhadap para pengguna skuter listrik yang melanggar adalah dengan sistem tilang elektronik. Artinya, para pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar denda tilang melalui bank.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," papar Yusri.

Seperti diketahui, polisi akan mulai menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya, trotoar, atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement