Senin 25 Nov 2019 17:48 WIB

Cara DJP Tarik Pajak Ekonomi Digital

Rencana penarikan pajak ekonomi digital diatur dalam omnibus law.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak kegiatan ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pajak kegiatan ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan, pemerintah terus berupaya mengatur pajak perusahaan digital. Di antaranya dengan mengajak penyedia layanan Over The Top (OTT) asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (BUT).

Dorongan dilakukan guna mendorong penerimaan pajak dan menciptakan level of playing field.

Baca Juga

Suryo mengatakan, ajakan itu dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah (kanwil). Apabila perusahaan OTT sudah terdaftar sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik kantor (physical presence), maka pemerintah dapat ‘memungut’ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Ini yang menjadi concern kita," ujarnya dalam sesi diskusi dengan media di Jakarta, Senin (25/11).

Ajakan ini dilakukan beriringan dengan upaya pendefinisian ulang BUT melalui omnibus law. Nantinya, BUT tidak lagi mempertimbangkan kehadiran fisik kantor, melainkan kehadiran nilai dan aktivitas ekonomi yang signifikan atau disebut significant economic presence.

Di sisi lain, Suryo mengatakan, kesepakatan internasional masih terus dibentuk. Diketahui, dalam pertemuan G20 di Jepang pada Juni, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengajukan untuk membentuk konsensus global guna mengatur pajak perusahaan digital ini.

"Pembagian hak perpajakan ini masih berjalan secara personal," ujarnya.

Pada prinsipnya, Suryo memastikan, pemerintah ingin proses usaha di Indonesia dapat berjalan secara adil antara pelaku usaha konvensional dengan digital. Mereka yang ‘berjualan’ di pasar Indonesia dan mendapatkan penghasilan pun otomatis harus membayar pajak.

Suryo menyebutkan, pungutan pajak terhadap perusahaan digital termasuk dalam salah satu urgensi untuk diatur dalam omnibus law. Dengan regulasi ini, perusahaan digital internasional seperti Netflix, Amazon dan Google dapat memungut, menyetor dan melaporkan pajak agar tidak ada penghindaran pajak.

"Diharapkan (omnibus law) ini dapat rampung pada akhir tahun," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement