REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Segenap Kepala Desa (Kades) dan perwakilan nelayan Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung mendatangi DPRD Lamsel, Senin (25/11). Mereka meminta aktivitas kapal penyedot pasir di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) dihentikan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lamsel Yusroni Arlan membenarkan seluruh kades, perwakilan nelayan, dan tokoh masyarakat Kecamatan Rajabasa mendatangi DPRD Lamsel. Dalam menyampaikan aspirasinya, mereka diterima Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. “Kami sudah naik ke kapal itu, dan bertemu Steven (direktur PT Lautan Indah Persada/LIP). Kami minta hentikan penyedotan pasir itu,” kata Yusroni Arlan kepada Republika, Senin (25/11).
Menurut Arlan, panggilan Yusroni, bersama kades dan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi bahwa kehadiran kapal penyedot pasir telah merusak ekositem karang dan terumbu karang yang dapat menghilangkan mata pencarian nelayan, dalam menangkap ikan. Selain itu, ujar dia, kapal sedot pasir hitam perairan GAK juga merusak lingkungan sekitar.
Dalam persoalan ini, ia berharap bukan persoalan izin atau tidak izin, namun kehadiran kapal penyedot pasir GAK tersebut telah merusak kearifan lokal warga di Kecamatan Rajabasa dan Pulau Sebesi. “Kalau mereka ada izin berarti izinnya cacat hukum. Karena ini sudah merusak kearifan lokal dan merusak lingkungan,” tegasnya.
PT LIP selaku pemilik Kapal Mehad I kapal penyedot pasir hitam perairan GAK, Pulau Sebesi, dan Pulau Sebuku dalam Kecamatan Rajabasa mulai bersandar di perairan tersebut, Sabtu (23/11). Kapal PT LIP tersebut langsung melakukan aktivitas penyedotan pasir hitam. Warga Pulau Sebesi mendatangi kapal tersebut dan memasang spanduk penolakan aktivitas tambang pasir PT LIP pada kapal penyedot tersebut.
Dalam keterangan warga, kapal Mehad I tersebut berada di jarak 2,5 mil dari bibir pantai. Warga mengetahui keberadaan kapal sejak sandar di tangah laut perairan Pulau Sebesi. Warga menggerebek kapal tersebut dan menemukan barang bukti pasir hitam hasil sedotan kapal milik PT LIP tersebut.
Kades Rajabasa Herman menyatakan, kedatangan kades dalam kecamatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi warga, agar kapal penyedot pasir hitam perairan GAK dihentikan. Pihak perusahaan PT LIP tidak melanjutkan aktivitas menyedot pasir hitam di perairan tersebut, karena merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencarian nelayan dalam mencari ikan.
Menurut dia, setelah tidak diterima DPRD Lamsel, kades dan rombongan mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Saat itu, DPRD sedang melakukan pembahasan RAPBD. Kepada ketua DPRD Lamsel, warga menyampaikan aspirasinya.