Selasa 26 Nov 2019 07:37 WIB

Polisi Hukum Pengguna Skuter 'Nakal'

Pergub akan membatasi usia pengguna skuter.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dahulu. Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, polisi akan menilang para pelanggar tersebut.

Prosedur penindakan itu, Yusri menjelaskan, mengacu pada Pasal 282 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi, pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri, itu bisa ditilang," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menjelaskan, mekanisme penilangan terhadap para pengguna skuter listrik yang melanggar adalah dengan sistem tilang elektronik. Artinya, para pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar denda tilang melalui bank.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," ujar Yusri.

Kebijakan penilangan terhadap pengguna skuter listrik juga berlaku untuk otopet yang disewakan atau milik pribadi. "(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri.

Selain itu, Yusri menambahkan, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, salah satunya kawasan wisata dan stadion. Yusri menegaskan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, trotoar, dan jalur sepeda.

"(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan, di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata, seperti Ancol," ujar Yusri.

Adapun, para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda, trotoar, ataupun jalan raya terlebih dahulu akan ditegur oleh polisi. Apabila pelanggar tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, polisi akan menilang para pelanggar tersebut.

Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.

Sementara, untuk peraturan gubernur (pergub) terkait skuter, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun regulasi tersebut. "Saat ini, masih dalam pengkajian tim ahli," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan, ada beberapa poin yang akan diatur dalam pergub tersebut. Pertama, skuter listrik dan otopet akan masuk dalam kategori alat angkut perseorangan atau personal mobility device.

Kedua, dia menambahkan, pergub itu akan mengatur mengenai alat penunjang keselamatan. Pengguna otopet dan skuter listrik akan diwajibkan memakai helm serta alat pelindung siku dan lutut berupa deker.

"Dan, ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujar Syafrin.

Selain itu, Syafrin menambahkan, nantinya pergub juga akan mengatur terkait batas kecepatan otopet dan skuter listrik. "Kami sepakati untuk sementara 15 kilometer maksimum (kecepatan)," kata dia.

Poin terakhir adalah mengenai batas usia. Menurut Syafrin, pengguna otopet dan skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun untuk menjaga keamanan.

"Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," ujar dia menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement