Selasa 26 Nov 2019 02:11 WIB

268 Bintang Laut Berduri Dimusnahkan di Misool

Bintang laut berduri merupakan hama perusak terumbu karang di tiga pulau Misool.

Terumbu Karang (Ilustrasi)
Terumbu Karang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MISOOL -- Anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, memusnahkan sebanyak 268 bintang laut berduri atau COT's yang merupakan hama perusak terumbu karang di tiga pulau Misool, Senin (26/11).

Sekretaris DPC HPI Raja Ampat, Maikel Sada mengatakan bahwa anggota HPI Raja Ampat bertepatan dengan penutupan Festival Pesona Misool melakukan aksi bakti sosial pembersihan bintang laut berduri yang merupakan hama terumbu karang.

Dia mengatakan, aksi pembersihan bintang laut berduri dilakukan di tiga pulau yang ada di Misool yakni Pulau Gamfi, Pulau Panun, dan Pulau Lase.

Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan di Pulau Gamfi selama 30 menit dan berhasil mengangkat

52 bintang laut berduri. Aksi di Pulau Panun selama 20 menit yang berhasil mengangkat 10 bintang laut berduri.

"Sementara aksi yang dilakukan di Pulau Lase selama 30 menit berhasil mengangkat sebanyak 206 sehingga total bintang laut berduri yang diangkat sebanyak 268," ujarnya.

Ia menjelaskan, metode pemusnahan bintang laut berduri oleh anggota HPI Raja Ampat dengan cara menjepit dengan menggunakan alat penjepit yang terbuat dari bambu.

Dikatakan, bintang laut berduri yang dimusnahkan tersebut berada di dasar laut pada kedalaman rata-rata tiga sampai dengan empat meter. Kemudian anggota HPI Raja Ampat masuk ke dasar laut secara manual tanpa alat selam mengangkat bintang laut berduri tersebut guna dimusnahkan di darat.

"Aksi pembersihan bintang laut berduri tersebut merupakan rasa tanggung jawab pemandu wisata anggota HPI sebagai ujung tombak pariwisata untuk menjaga agar terumbu karang tidak rusak dan tetap indah," tambah dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement