Selasa 26 Nov 2019 15:04 WIB

Jokowi Berikan Grasi Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau

Grasi Jokowi untuk mantan gubernur Riau tak membuatnya bebas seketika.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan gubernur Riau Annas Mamun mendapat grasi dari Jokowi.
Mantan gubernur Riau Annas Mamun mendapat grasi dari Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Mantan gubernur Riau itu, dipotong masa pidananya, dari tujuh menjadi enam tahun.

Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, Presiden Jokowi memberikan keringanan masa penjara itu, pada 25 Oktober.

Baca Juga

“Bahwa grasi yang diberikan Presiden Jokowi, berupa pengurangan lamanya masa pidana,” kata Ade kepada Republika, Selasa (26/11). Namun, kata Ade grasi tersebut, tak membuat politikus gaek dari Partai Golkar itu, bebas seketika.

Karena kata Ade, menengok catatan pemidaan terhadap Annas, masih menyisakan satu tahun pemenjaraan, sampai 3 Oktober 2020 mendatang.

Ade mengungkapkan, penetapan grasi Annas, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G 2019. Namun Annas masih diwajibkan membayar vonis pidana denda senilai Rp 200 juta.

Angka tersebut sesuai dengan vonis hakim sebagai pidana tambahan. Grasi, tak mengurangi nilai pidana subsider tersebut. Karena si terpidana, sudah membayar vonis dendanya, pada 11 Juli 2016. 

Majelis Hakim PN Tipikor, 2015 memvonis Annas bersalah melakukan pidana korupsi suap untuk mengalihkan fungsi lahan hutan di Provinsi Riau. Kerugian negara atas pengalihan fungsi lahan itu, mencapai Rp 5 miliar. Ia dipenjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Masa hukuman itu, semestinya membuat Annas bebas pada 2021. Pada 2018, Annas sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tetapi, MA menebalkan hukuman menjadi tujuh tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement