Selasa 26 Nov 2019 20:00 WIB

India Harus Bayar Kompensasi Jika tak Sediakan Udara Bersih

Negara bagian India yang gagal sediakan udara bersih harus membayar denda

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Kota New Delhi, India (Ilustrasi)
Foto: Flickr
Kota New Delhi, India (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India telah memutuskan bahwa pemerintah negara bagian harus membayar kompensasi kepada warganya jika gagal menyediakan udara dan air bersih. Hakim Agung Arun Mishra dan Deepak Gupta telah mengritik keras pemerintah negara bagian yang gagal menyediakan udara dan air bersih untuk warga. Padahal hal itu merupakan hak konstitusional.

"Kita telah menjadi bahan tertawaan. Pemerintah tidak bisa menyediakan udara dan air bersih kepada warga di ibu kotanya. Apa gunanya semua perkembangan ini? Apa gunanya menjadi kekuatan dunia?" kata Mishra dikutip laman the Guardian, Selasa (26/11).

Baca Juga

Dia mengatakan kualitas udara di beberapa daerah seperti Punjab, Haryana, Delhi, dan Uttar Pradesh semakin memburuk. Korban utama dari hal itu adalah warga. "Haruskah ini ditoleransi? Apakah ini tidak lebih buruk dari perang internal? Kenapa ada orang di kamar gas ini?" ujar Mishra.

Pengadilan tertinggi baru-baru ini membuat keputusan untuk mendorong pemerintah negara bagian bertindak, termasuk mengeluarkan perintah menghentikan semua aktivitas pembakaran jerami, seperti di Punjab dan Haryana. Pembakaran itu turut berkontribusi atas tingginya polusi udara di Delhi.

Pemerintah Delhi dan Dewan Pengendalian Polusi Pusat juga telah diminta menyusun rencana untuk membangun dua menara polusi. Menara itu adalah pembersih udara berukuran raksasa.

Pekan ini otoritas Delhi mulai menggunakan senjata antikabut asap yang menyemprotkan air ke udara guna mengurangi kadar polusi. Proposal tentang cara memperkenalkan teknologi berbasis hidrogen sebagai alternatif untuk bahan bakar yang berpolusi juga sedang dieksplorasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement