REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan menegaskan bahwa negaranya menolak kebijakan Amerika Serikat (AS) yang tidak lagi menganggap ilegal permmukiman Israel di wilayah Palestina. Hal itu dia sampaikan seusai menghadiri sidang luar biasa para menteri luar negeri anggota Liga Arab di Kairo, Mesir, Senin (25/11).
"Kerajaan (Saudi) berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil dan komprehensif untuk masalah Palestina dan menegaskan bahwa menyelesaikan isu Palestina adalah pilar utama untuk mencapai perdamaian komprehensif dan permanen di Timur Tengah," ujar Pangeran Faisal, dikutip laman Saudi Gazette.
Dalam komunike yang dirilis pada akhir pertemuan, para menteri luar negeri Liga Arab memperingatkan bahwa posisi Pemerintah AS mengambil keputusan sepihak tentang permukiman Israel di wilayah Palestina secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. Tindakan Washington dianggap ancaman terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan serta dunia.
Selain itu, Liga Arab menilai keputusan AS sebagai upaya terencana untuk melegitimasi dan mendukung permukiman Israel di wilayah Palestina. Para menteri luar negeri negara anggota Liga Arab mendesak pemerintah dan organisasi masyarakat sipil memulai aksi bersama dengan mitra internasional. Dalam hal ini untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan berkelanjutan yang dilakukan terhadap Palestina.
Sementara Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahemd Aboul Gheit menilai keputusan AS tak menguntungkan dan memiliki dampak negatif pada setiap prospek untuk mencapai perdamaian di masa depan. Menurutnya AS pun telah mengakhiri perannya sebagai mediator dalam negosiasi perdamaian.
Pekan lalu Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan sikap negaranya tentang permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Washington tidak lagi menganggap mereka ilegal. Pompeo telah menghapus pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS tahun 1978 yang menyatakan permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.