Selasa 26 Nov 2019 23:23 WIB

Durasi Bimbingan Pra Nikah Sesuai Kebutuhan Calon Pasutri

Durasi bimbingan pra nikah kembali ke kebutuhan calon pengantin.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat acara lepas jabatan Kemendikbud di Garaha Utama Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat acara lepas jabatan Kemendikbud di Garaha Utama Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadir Effendy, mengatakan durasi bimbingan pranikah tergantung kebutuhan atau masalah yang dihadapi calon pengantin.

"Tergantung orangnya. Wong itu kan bisa online," katanya usai menghadiri acara Sosialisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk 2020 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dia menambahkan bahwa bimbingan pranikah tersebut dapat dilakukan secara online maupun offline atau tatap muka, tergantung masalah yang dihadapi calon pengantin.

Jika calon pengantin tidak memiliki pekerjaan, maka dia akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan kerja. Jika dia tidak memiliki uang, pemerintah akan berupaya agar calon pengantin tersebut mendapatkan kartu prakerja dan dana untuk pelatihannya.

"Kalau dia mau buka usaha harus dibantu bagaimana cara berusaha yang baik. Kemudian bagaimana dia bisa mendapat akses finansial, akses keuangan untuk modal," katanya.

Untuk upaya mendapatkan akses keuangan itu, Kemenko PMK, tambah Muhadjir akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam penanganannya. "Kemarin sudah saya kontak dan sangat respons dengan ini," ujarnya, merujuk pada upaya pemberian modal usaha.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement