REPUBLIKA.CO.ID, SORONG— Polres Sorong Kota akan memproses hukum pembawa bendera Bintang Kejora atau bendera Organisasi Papua Merdeka saat bentrok dua kelompok masyarakat di kawasan Yohan Kota Sorong, Selasa (26/11).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mariochristy PS Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada mobil yang melintas di kawasan bentrok kedua kelompok warga Klademak dengan membawa bendera tersebut.
Dia mengatakan bahwa pelaku yang membawa bendera tersebut akan diproses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami akan memproses pembawa bendera atau atribut Papua merdeka tersebut dengan pasal makar," ujarnya.
Kapolres Siregar menyampaikan aparat kepolisian bersama TNI telah mengendalikan situasi kawasan bentrok kompleks Klademak Yohan agar tidak lagi saling menyerang.
Kepolisian telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memicu bentrok untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami mengharapkan masyarakat tenang tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar serta tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang nanti merugikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, pertikaian antara dua kelompok warga kawasan Yohan Kota Sorong berawal dari perkelahian antarremaja karena bermain meriam karbit. Perkelahian remaja tersebut berujung saling serang dua kelompok warga yang mengakibatkan sembilan rumah terbakar, satu orang meninggal dunia, dan satu orang luka bacok.