REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tertawa bukanlah perilaku yang dilarang, namun adab tertawa juga tak luput dari aturan. Terutama ketika sedang berada di masjid, tertawa terbahak-bahak tak dianjurkan.
Imam al-Suyuthi dalam kitab Lubab al-Hadits membeberkan hadis yang diriwayatkan Imam ad-Dailami berbunyi:
الضحك في المسجد ظلمة في القبر
"Adhahiku fil-masjidi zulmatun fil-qabri,". Yang artinya: "Tertawa di dalam masjid itu dapat menyebabkan kegelapan di dalam kuburan,"
Dalam hadis ini Rasulullah menjelaskan bahwa tertawa di dalam masjid dapat menyebabkan gelapnya kubur. Tertawa juga dinilai sebagai sikap yang dapat melalaikan adab dan sopan santun. Adab memasuki masjid bagi seorang Muslim seharisnya dimulai dengan membaca doa.
Sedangkan kegiatan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan ibadah. Seperti shalat, zikir, membaca Alquran, hingga i'tikaf. Kendati demikian, bukan berarti di masjid tak boleh melakukan aktivitas lainnya. Asalkan aktivitas tersebut memiliki nilai maslahat yang tak merugikan nilai ibadah.
Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya menjabarkan bahwa Rasulullah biasanya tak berdiri dari tempatnya shalat hingga matahari terbit. Ketika matahari terbit, Rasulullah baru bangun. Artinya, Rasulullah memang melakukan ibadah khusyuk di dalam masjid.
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, seseorang boleh membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid sekalipun pembicaraan tersebut mengundang tawa. Kendati demikian hal itu bukanlah tertawa yang disengaja dari awal dan dengan terbahak-bahak.