REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 149 kendaraan ditilang karena menerobos jalur khusus sepeda di Jakarta, Selasa (26/11).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran dan didominasi oleh sepeda motor dengan 146 pelanggaran," katanya.
Rincian jenis kendaraan yang melanggar adalah sepeda motor 146 unit, mobil dua unit, dan bajaj satu unit.
Fahri mengemukakan berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak hari ini adalah Jalan Pramuka.
Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.