REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran hanya berdoa sebagai persiapan khusus dalam menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Nunung sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Berdoa dari semalam sampai sekarang," kata Wijoyono Hadi Sukrisno, selaku pengacara Nunung dan suami, Rabu.
Sebelum sidang putusan hari ini, Nunung dan suami telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya, meminta majelis hakim meringankan tuntutannya dengan mengacu pada rekomendasi saksi ahli dari RSKO Cibubur yang menyatakan masa waktu rehabilitasi tersebut hanya berlangsung selama lima hingga enam bulan.
Selain itu, pertimbangan dari sisi medis Nunung yang mengalami sejumlah gangguan kesehatan seperti depresi dan diabetes. Keringanan hukuman ini juga berdasarkan aturan dari Surat Edara Jaksa Agung Nomor SE 002/ A/ JA/02/ 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
"Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono.
JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim memberikan putusan pada Nunung dan suaminya sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
"Tentu kami tetap pada tuntutan kami, kalo majelis sependapat dengan kami dan memutus sama persis dengan yang kami minta, itu adalah harapan terbaik kami," kata Boby.
Sidang pembacaan putusan Nunung dan suami akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Berdasarkan jadwal persidangan pidana biasa dimulai siang setelah waktu Dzuhur.
Artis Terciduk Narkoba