Rabu 27 Nov 2019 14:02 WIB

KPK Segera Terbitkan SP3 untuk Empat Tersangka

KPK hanya akan menerbitkan SP3 untuk empat tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk sejumlah kasus. SP3 itu untuk kasus dengan tersangka meninggal dunia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab cecaran soal SP3 dalam rapat bersama Komisi III (Hukum) DPR RI. Alexander menyebut, KPK hanya akan menerbitkan empat SP3 untuk empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang meninggal.

Baca Juga

"Yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Nah itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya empat orang saja sebetulnya," kata Alexander dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Namun, Alexander tidak menyebutkan rinci siapa saja empat tersangka yang meninggal dunia itu. Adapun pernyataan Alexander bermula saat Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanyakan ada berapa banyak kasus yang kemungkinan akan dihentikan oleh KPK.

Pertanyaan Desmond merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, Desmond menyebut adanya SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.

"Ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3. Kami, Komisi III, ingin minta masukan sebenarnya. Karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh yang tidak terselesaikan, sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada tidak catatan-catatan yang layak diberi SP3?" kata Desmond.

Dalam kesempatan sama, kasus korupsi Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang masih belum diselesaikan juga ditanyakan. Alexander pun sempat menjelaskan, bahwa kasus itu merupakan kasus yang ditetapkan oleh KPK sebelum periode ini. Namun, Ia memastikan, kasus tersebut akan berlanjut.

"Itu RJ Lino ditetapkan tersangka oleh periode (pimpinan KPK) yang ketiga Pak. Kami tidak tahu waktu itu dasar penerbitannya (status tersangka) apa, tapi lebih kurangnya saya yakin pada ekspos pasti disampaikan alat bukti cukup, termasuk perkiraan kerugian negara," kata Alex, yang memang akan kembali menjadi pimpinan KPK di periode berikutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement