REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang perempuan Mesir memenangkan gugatan melawan hukum waris Islam yang menyatakan anak laki-laki mendapatkan harta waris dua kali lebih banyak daripada anak perempuan. Huda Nasrallah yang beragama Kristen itu akhirnya bisa mendapatkan harta warisan ayahnya sama banyak dengan dua saudara laki-lakinya.
"Akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan harta waris didistribusikan secara merata antara ahli waris laki-laki dan perempuan," kata Nasrallah di akun Facebook-nya, Senin (25/11).
Dilansir di english.ahram.co.erg, Rabu (27/11), Nasrallah adalah satu dari sekitar 10 juta penganut Kristen Koptik di Mesir. Ia tinggal di negara yang mayoritas penduduknya Muslim dan konstitusinya mengatur syariah Islam adalah sumber utama undang-undang, termasuk perihal pewarisan.
Nasrallah sebagai pemeluk Kristen sekaligus pengacara berupaya menggugat hukum itu ke pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. Ia ingin harta warisan yang ditinggalkan ayahnya dibagi sama rata.
Nasrallah mendasarkan gugatannya pada sebuah pasal dalam Konstitusi 2014 Mesir yang menyatakan masing-masing doktrin Kristen dan Yahudi Mesir harus digunakan untuk memutuskan hukum keluarga dan kasus-kasus warisan yang memengaruhi mereka.
Adapun Kristen Koptik Ortodok mengajarkan warisan harus dibagi secara rata kepada setiap anak, terlepas dari jenis kelaminnya. Gugatan diajukan Nasrallah usai gugatan awal dari kedua saudara laki-lakinya ditolak pengadilan tingkat pertama. Dua saudara laki-lakinya itu juga menginginkan agar harta waris ayahnya dibagi sama rata.
Setelah gugatannya dimenangkan di pengadilan tingkat lebih tinggi, Nasrallah menyebut keluarga Kristen kini bisa memutuskan ihwal pewarisan sesuai doktrin Kristen. Sebab, sebelumnya, banyak keluarga Kristen yang memilih menyelesaikan soal pewarisan di luar sistem hukum negara lantaran tak sesuai dengan doktrin agamanya.
Nasrallah menegaskan, upaya hukum yang dilakukannya itu pada dasarnya bukanlah soal pewarisan, namun lebih kepada upaya mendapatkan perlakuan yang sama dengan dua saudara laki-lakinya. Ia juga mengonfirmasi kemenangannya di pengadilan bukanlah yang pertama terjadi di negara itu. Sebelumnya, pada 2016, seorang perempuan yang juga beragama Kristen Koptik memenangkan gugatan serupa.