REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stafsus Wapres KH Ma'ruf Amin Lukmanul Hakim menjadi terlapor atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Mabes Polri menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Lukmanul Hakim.
“(Akan) dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya (Lukmanul Hakim),” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Menurut Asep, kasus tersebut diterima oleh Polres Bogor pada Oktober 2019 lalu. Namun, kemudian kasus telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri,” kata Asep.
Penyidik, jelasnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, Asep tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya. “Beberapa saksi sudah diperiksa,” ujarnya.
Lukmanul Hakim sendiri merupakan salah satu stafsus Wapres Ma'ruf Amin. Saat ditanyakan mengenai jabatan Lukmanul Hakim saat ini, Asep menyatakan semua sama di hadapan hukum.
“Berdasarkan azas bahwa persamaan di depan hukum tentunya semua sama,” kata dia.