Rabu 27 Nov 2019 16:34 WIB

Peternak Ayam Minta Pemerintah Atur Segementasi Pasar

Peternak ayam besar diharapkan dapat masuk ke segmen ekspor atau restoran.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) meminta pemerintah supaya mengatur segmen pasar antara peternak dari perusahaan besar dan peternak rakyat. Permintaan itu mereka sampaikan saat melakukan aksi damai di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Rabu, (27/11).

"Perusahaan-perusahaan besar ini kan punya modal besar, mereka punya peluru lebih besar, sehingga mau main di mana pun bebas. Hanya, kalau dia tidak dikendalikan efeknya ke kita peternak rakyat, harga kita akan bertarung dengan dia," ujar Koordinator Lapangan sekaligus Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Parjuni. 

Baca Juga

Menurutnya, peternak besar bisa lebih efisien dibandingkan peternak kecil. Pasalnya, peternak kecil membeli semua bahan baku di peternak besar. 

"Jadi mereka sudah dapat untung dari pembelian kita, lalu ditarungkan dengan kita. Otomatis kita kalah," tegas Parjuni. 

Maka, kata dia, peternak berskala besar budi dayanya bisa diarahkan ke segmen pasar ekspor atau masuk ke bisnis hotel, restoran, serta kafe. Sedangkan peternak rakyat mengambil segmen pasar tradisional. 

"Kalau harus bertarung dengan perusahaan besar, semakin lama peternak kita semakin mundur. Kemudian habis," ujar dia. 

Pada kesempatan serupa, PPRN pun menuntut pemerintah menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) pada Harga Acuan Pemerintah. Sebelumnya Permendag Nomor 96 Tahun 2018 telah dikeluarkan, di situ tertulis harga acuan ayam hidup per kilogram sebesar Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Harga tersebut dinilai stabil untuk penjualan di Pulau Jawa namun harus sedikit dinaikkan untuk penjualan di luar Jawa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement