Rabu 27 Nov 2019 16:34 WIB

Peternak Ayam Minta Pemerintah Atur Segementasi Pasar

Peternak ayam besar diharapkan dapat masuk ke segmen ekspor atau restoran.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) meminta pemerintah supaya mengatur segmen pasar antara peternak dari perusahaan besar dan peternak rakyat. Permintaan itu mereka sampaikan saat melakukan aksi damai di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Rabu, (27/11).

"Perusahaan-perusahaan besar ini kan punya modal besar, mereka punya peluru lebih besar, sehingga mau main di mana pun bebas. Hanya, kalau dia tidak dikendalikan efeknya ke kita peternak rakyat, harga kita akan bertarung dengan dia," ujar Koordinator Lapangan sekaligus Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Parjuni. 

Baca Juga

Menurutnya, peternak besar bisa lebih efisien dibandingkan peternak kecil. Pasalnya, peternak kecil membeli semua bahan baku di peternak besar. 

"Jadi mereka sudah dapat untung dari pembelian kita, lalu ditarungkan dengan kita. Otomatis kita kalah," tegas Parjuni. 

Maka, kata dia, peternak berskala besar budi dayanya bisa diarahkan ke segmen pasar ekspor atau masuk ke bisnis hotel, restoran, serta kafe. Sedangkan peternak rakyat mengambil segmen pasar tradisional. 

"Kalau harus bertarung dengan perusahaan besar, semakin lama peternak kita semakin mundur. Kemudian habis," ujar dia. 

Pada kesempatan serupa, PPRN pun menuntut pemerintah menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) pada Harga Acuan Pemerintah. Sebelumnya Permendag Nomor 96 Tahun 2018 telah dikeluarkan, di situ tertulis harga acuan ayam hidup per kilogram sebesar Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Harga tersebut dinilai stabil untuk penjualan di Pulau Jawa namun harus sedikit dinaikkan untuk penjualan di luar Jawa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement