REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan Reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12). Namun, kepolisian masih mengkaji rencana kegiatan tersebut. Sebab, ada pertimbangan yang harus dijalankan jika pelaksanaan reuni tersebut terlaksana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut sehubungan dengan perayaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212. Pertimbangan yang paling utama adalah pelaksanaan reuni ini harus mengutamakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. "Harus memperhatikan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seperti, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan norma yang diakui secara umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Asep melanjutkan dalam pelaksanaan Reuni 212 itu juga harus menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian, ia akan memberikan imbauan untuk kegiatan tersebut agar memperhatikan hal-hal yang sudah disampaikan.
"Saya sudah sampaikan tadi. Ini dalam rangka kami menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum itu dan juga masyarakat lain yang tidak dalam agenda tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Sebab melakukan Reuni 212 tidak ada anjuran dan tidak ada larangan. "Dilaksanakan tidak apa-apa (Reuni 212), tidak dilaksanakan juga tidak berdosa, namanya juga berkumpul dan silaturrahmi," kata KH Zainut kepada Republika, Rabu (27/11).
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatannya diisi dengan hal kebaikan. Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta Tanah Air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.
Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa. "Saya yakin Reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan," ujarnya.