Rabu 27 Nov 2019 18:16 WIB

Tiga Pegawai KPK Mundur karena Enggan Jadi ASN

Pegawai KPK khawatir bila menjadi ASN akan mengurangi independensi mereka.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikeluhkan oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terlihat dari adanya tiga pegawai dari lembaga tersebut yang mengundurkan diri karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga

Untuk itu, Agus mengatakan, KPK akan membentuk tim yang bertugas untuk mengkaji status kepegawaian komisi antirasuah tersebut. Sebab, independensi pagawai diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku bahwa pegawai di lembaganya didera rasa khawatir. Sebab jika mereka menjadi ASN, ditakutkan akan mengurangi independensi mereka dalam bekerja.

Selain itu, KPK juga harus menaati peraturan independensi sebuah lembaga antikorupsi, yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency. Ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency yang mengatur tentang hal yang sama.

"Sekarang ada penyesuaian bahwa pegawai KPK akan dialihkan dalan waktu dua tahun jadi ASN. KPK berharap pengalihan status ini tidak akan mengurangi independensi KPK," ujar Laode.

Melihat hal tersebut, Agus berpesan kepada Komisi III untuk menyarankan pemerintah agar membuat aturan terkait kepegawaian KPK. Sebab, lembanya selama ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK Beserta Naskah Akademik.

"Kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa. Kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," ujar Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement