REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P
Sebuah pabrik sumpit rumahan di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11) digerebek lantaran rumah itu diketahui sebagai tempat produksi narkotika. Baru pada Rabu (27/11), informasi resmi terkait penggerebekan itu dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam keterangan resmi BNN, pada Selasa dilakukan tiga operasi di lokasi berbeda terkait jaringan narkotika jenis paracetamol, caffeine, corisoprodol (PCC), yang merupakan jaringan Jawa Barat-Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah. Tiga lokasi penangkapan itu dilakukan di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Kebumen, dan Kota Cilacap.
Operasi di Kota Tasikmalaya dilakukan pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB, tepatnya di sebuah rumah yang berada persis di pinggir Jalan Syech Abduh Muhyi, Kampung Awilega RT 004/08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebakan itu. Masing-masing orang yang ditangkap berinisial MJP (24 tahun), HE (39), dan SU (38).
Selain menangkap pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat pres atau kemasan, kompresor, dan plastik kemasan. Tak hanya itu, barang bukti narkotika golongan I jenis cariroprodol berupa pil merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Sementara di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB, BNN juga melakukan operasi di sebuah rumah makan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 7, Desa Kretek Gombong. Sebanyak empat orang, yang masing-masing berinisial DPM (25), EC 24 tahun, YE (27), dan AM (57). Selain itu, di tempat itu BNN juga menyita barang bukti berupa 60 ribu butir pil jenis PCC.
Sedangkan di Kota Cilacap, pada Selasa sekitar pukul 14.54 WIB, BNN juga menggerebek sebuah gudang yang diduga mejadi tempat penyimpanan narkotika itu. Di gudang yang beralamat di Jalan Patimura I Desa Buntu RT 2/4 Kelurahan Kroya, Kecamatan Cilacap, dua orang lelaki masing-masing berinisial SE (62) dan NJ (25), ditangkap. Di tempat itu, sebanyak 43 dus berisi 1,29 juta butir narkotika jenis PCC, juga berhasil diamankan.
Alhasil, dari tiga tempat itu, barang bukti sejumlah narkotika jenis PCC, berbagai mesin produksi, identitas tersangka, kendaraan roda empat, serta sejumlah telepon genggam. Saat ini, sembilan orang yang ditangkap masih berstatus sebagai calon tersangka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, pihaknya masih akan mendami masing-masing peran para pelaku itu. Sembilan orang ini akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 jo Pasal 132, Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Di tempat ini, adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksu cukup lama. Jenisnya PCC," kata dia di lokasi penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Menurut dia, narkotika jenis PCC yang diproduksi di Kota Tasikmalaya itu kemudian disalurkan untuk disimpan di gudang, di wilayah Kota Cilacap, Jawa Tengah. Baru dari Cilacap, narkotika itu diduga disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur. Beberapa lokasi yang dituju adalah Pulai Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
"Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau, sehingga pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," kata dia.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merasa kecolongan dengan terungkapnya pabrik narkotika di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pabrik yang selama ini diketahui sebagai pabrik sumpit itu ternyata memroduksi narkotika jenis PCC.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan melakukan pengetatan dan meningkatkan kewaspadaan kepada warga pendatang, khususnya yang membuka usaha. Apalagi, dari sembilan orang yang ditangkap hanya ada satu yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.
"Kejadian ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena hal ini adalah tanggung jawab kita semua. Jujur saja kita kecolongan," kata dia, Rabu (27/11).
Meski begitu, ia mengapresiasi jajaran BNN dan aparat kepolisian terkait pengungkapan kasus itu. Menurut dia, terungkapnya jaringan Kota Tasikmalaya harus menjadikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dan waspada kepada warga pendatang atau produksi rumahan tertentu.
"Alhamdulillah kita masih diselamatkan," kata dia.
Budi juga akan mengingatkan jajarannya untuk lebih memperketat pendataan kepada warga pendatang. Setiap ada warga yang tak dikenal, kata dia, harus melakukan laporan 1x24 jam ke petugas RT dan RW. Jika ada kegiatan usaha yang dicurigai dan tertutup, lanjut dia, petugas RT dan RW harus mengecek kegiatan dan izinnya.