REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri mendorong ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan di negara-negara ASEAN dan dan kawasan Asia-Pasifik melalui Seminar Regional Convention against Torture Initiative (CTI) 2019.
“Indonesia merupakan salah satu inisiator the Convention against Torture Initiative pada high level meeting Dewan HAM di Jenewa pada 2014," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian Ruddyard. Hal itu ia sampaikan lewat pidato kuncinya dalam Seminar Regional CTI 2019 di Bali seperti disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11).
Seminar berlangsung selama tiga hari dengan mengundang negara-negara ASEAN dan kawasan Asia Pasifik. Seminar ini bertujuan meningkatkan kapasitas negara-negara peserta dalam meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Antipenyiksaan (United Nations Convention against Torture).
Seminar ini adalah sarana bagi negara-negara peserta untuk berbagi pengalaman, praktik terbaik, dan tantangan-tantangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Konvensi anti Penyiksaan ke dalam peraturan perundang-undangan dan sistem kelembagaan dari penegakan hukum nasional.
Sejak awal, Indonesia aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya visi CTI. Kegiatan tersebut antara lain lokakarya peningkatan kapasitas terkait Konvensi Anti-Penyiksaan yang diselenggarakan Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN dan inter-regional event di Fes pada 2017 yang diselenggarakan bersama Maroko.
Kedua upaya tersebut berhasil mendorong peningkatan negara-negara di kawasan untuk meratifikasi Konvensi anti Penyiksaan. CTI memiliki visi ratifikasi universal pada 2024 dari Konvensi Anti Penyiksaan.
“Meski dengan segala tantangannya, Indonesia berkeyakinan penuh bahwa dunia akan menyaksikan ratifikasi universal dari Konvensi anti Penyiksaan pada 2024,” kata Febrian.
Seminar diselenggarakan atas kerja sama Kemlu RI dan Sekretariat CTI, Kementerian Luar Negeri Denmark, Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, dan the Association for the Prevention of Torture.