REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI— Pasangan usia produktif (28 hingga 30 tahun) mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Nadra, di Kendari, Rabu (27/11) mengatakan periode Januari hingga November 2019 Pengadilan Agama menerima permohonan 1.186 perkara.
"Pengadilan telah memutuskan 1.049 perkara. Khusus cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat mencapai 440 perkara,"kata dia.
Sedangkan angka perceraian 2018 tercatat 699 perkara, masing-masing cerai talak 206 perkara dan cerai gugat 493 perkara.