Rabu 27 Nov 2019 19:02 WIB

Usia Produktif Dominasi Perkara Perceraian Sulawesi Tenggara

Beragam faktor picu perceraian di Sulawesi Tenggara.

Red: Nashih Nashrullah
Perceraian kian marak di Sulawesi Tenggara. Foto ilustrasi Pengadilan Agama
Foto: Republika/Prayogi
Perceraian kian marak di Sulawesi Tenggara. Foto ilustrasi Pengadilan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI— Pasangan usia produktif (28 hingga 30 tahun) mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Nadra, di Kendari, Rabu (27/11) mengatakan periode Januari hingga November 2019 Pengadilan Agama menerima permohonan 1.186 perkara.

Baca Juga

"Pengadilan telah memutuskan 1.049 perkara. Khusus cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat mencapai 440 perkara,"kata dia. 

Sedangkan angka perceraian 2018 tercatat 699 perkara, masing-masing cerai talak 206 perkara dan cerai gugat 493 perkara.