REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menegaskan, tetap melarang para pengguna skuter listrik atau otopet melintas di jalur sepeda. Larangan ini berlaku bagi pengguna skuter listrik atau otopet baik sewaan maupun milik pribadi.
"Yang diatur itu skutris, skuter listrik, jadi ya skuter pribadi dan Grabwheels, dua-duanya dilarang melintas di jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
Jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, skuter listrik sebenarnya bisa melintas di jalur sepeda. Pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Namun, Yusri menjelaskan, larangan skuter listrik melintas di jalur sepeda merupakan hasil kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pengelola skuter listrik. Ia menyebut, Pemprov DKI nantinya akan menerbitkan Pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik.
"Sudah ada aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," jelas Yusri.
Yusri menuturkan, Pergub terkait penggunaan skuter listrik itu tidak akan berbeda jauh dengan aturan yang telah disepakati bersama Dishub DKI. Di antaranya mengenai batasan usia pengguna skuter listrik dan penggunaan di kawasan tertentu, seperti kawasan wisata.
"Supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan juga," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi menerapkan aturan tilang terhadap para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya, trotoar, maupun jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Di antaranya, otopet tidak boleh digunakan lebih dari satu orang, usia pengguna minimal 17 tahun, harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan rompi reflektor untuk pemakaian pada malam hari.
Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Mekanisme penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar adalah sistem tilang eloktronik (e-tilang). Artinya, para pelanggar akan menunjukkan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar denda tilang melalui bank.