Rabu 27 Nov 2019 21:32 WIB

Dukungan Pemakzulan Trump Melonjak

Dukungan publik terhadap proses pemakzulan Presiden AS Donald Trump terus melonjak

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Foto: AP
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dukungan publik terhadap proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melonjak. Hal itu terungkap berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos.

Jajak pendapat terbaru yang dilakukan pada Senin dan Selasa lalu menunjukkan bahwa 47 persen orang dewasa di AS merasa Trump harus dimakzulkan. Sementara 40 persen lainnya berpendapat sebaliknya.

Baca Juga

Saat dikombinasikan dengan jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos selama beberapa pekan terakhir tampak bahwa jumlah warga AS yang ingin Trump dimakzulkan semakin banyak dibandingkan dengan mereka yang menilai dia harus tetap menjabat.

Survei Reuters/Ipsos dilakukan secara daring dengan melibatkan 1.118 warga AS. Termasuk 528 anggota Partai Demokrat, 394 anggota Partai Republik, dan 111 responden independen. Tujuh dari sepuluh anggota Partai Republik meyakini penyelidikan Dewan Perwakilan terhadap Trump belum dilakukan secara adil.

Sebagian besar anggota Partai Republik memang menentang pemakzulan Trump. Saat ini Trump sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan sebagai presiden.

Trump dilaporkan menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Zelensky ditekan untuk menyelidiki kandidat calon presiden AS dari Partai Demokrat Joe Biden dan anaknya Hunter Biden yang diduga melakukan praktik bisnis korup saat bekerja di perusahaan gas Ukraina, Burisma.

Dia ingin nama Biden tercemar sehingga peluangnya untuk memenangkan pilpres AS tahun depan terbuka lebar. Guna memuluskan rencananya, Trump menekan Zelensky dengan mengancam akan membekukan dana bantuan militer sebesar 400 juta dolar AS untuk Ukraina.

Trump telah berulang kali membantah tudingan tersebut. Dia menyebut penyelidikan terhadap dirinya merupakan "witch hunt (perburuan penyihir)".

Kongres telah mengundang Trump ke sidang pemakzulan pertamanya pada 4 Desember mendatang. Ketua House Judiciary Committee dari Demokrat Jerrold Nadler mengatakan Trump dapat hadir di persidangan atau berhenting mengeluhkan proses penyelidikan terhadapnya.

Jika hadir di persidangan, Trump dapat menanyai para saksi. "Saya berharap dia memilih untuk berpartisipasi dalam penyelidikan, secara langsung atau melalui penasihat hukum, seperti yang dilakukan oleh presiden lain sebelumnya," ujar Nadler dikutip laman BBC.

Dalam suratnya kepada Trump, Nadler mengatakan sidang akan menjadi kesempatan guna membahas dasar historis dan konstitusional pemakzulan. "Kami juga akan membahas apakah dugaan tindakan Anda menuntut Dewan Perwakilan menggunakan wewenangnya untuk mengadopsi pasal-pasal pemakzulan," ucapnya.

House Judiciary Committee diperkirakan akan menyusun pasal-pasal pemakzulan pada awal Desember. Jika bukti-bukti pelanggaran Trump dinyatakan cukup, Dewan Perwakilan akan melakukan pemungutan suara untuk mengadopsi pasal tersebut.

Bila 51 persen anggota Dewan Perwakilan mendukung pemakzulan, persidangan akan dilanjutkan di Senat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Republik. Setelah persidangan, Senat akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah Trump layak dinyatakan bersalah atau tidak.

Penghukuman dapat dilakukan jika dua pertiga atau 67 persen anggota Senat mendukung tindakan tersebut. Jika hasilnya kurang dari jumlah itu, Trump akan tetap menjabat sebagai presiden.

Namun jika hasil voting mencukupi, Trump akan dimakzulkan. Posisinya sebagai presiden akan digantikan wakil presiden yang saat ini dijabat oleh Mike Pence. Jika hal itu terjadi, Trump akan menjadi presiden AS pertama yang didepak dari jabatannya melalui pemakzulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement