REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menahan seorang warga yang diduga telah mengemplang pajak. Warga yang kini ditahan di Rutan Banyumas tersebut bernama Zaki Aulia (39), warga Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
''Yang bersangkutan disangka telah melakukan PPN dan PPh dari hasil bisnis propertinya,'' jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, kejaksaan Negeri Banyumas, Sigit Prabawan, Rabu (27/11).
Dia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara kehilangan pendapat dari sektor pajak sebesar sekitar Rp 2,5 miliar.
Berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka telah dilimpahkan dari pihak penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jateng 2 (Solo), dan sudah dinyatakan lengkap (P21). ''Saat diserahkan, tersangka dalam kondisi sehat sehingga langsung ditempatkan dalam penahanan di Rutan Banyumas,'' kata Sigit.
Dia juga menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. ''Sedangkan dalam tuduhannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau d UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ancaman kurungan minimal emam bulan dan maksimal enam tahun,'' jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Sigit mengungkapkan ada 77 setoran PPN dan PPH yang tidak dibayarkan ke negara. Hal itu dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016, dari total nilai transaksi sekitar Rp 23,3 miliar.
Sigit juga menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengelak telah mengemplang pajak. Tersangka beralasan, dia bukan pemilik perusahaan. Dia mengaku memang pernah menjadi direktur, namun sudah keluar.
Kuasa hukum tersangka Ade Budi Briliant, juga membantah semua sangkaan yang dituduhkan penyidik. ''Klien kami mengaku sudah memenuhi semua kewajiban perpajakan usahanya,'' katanya. n eko widiyatno