REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang disita selama 2019, Rabu (27/11). Terdapat ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, juga narkotika jenis ganja dan sabu.
Kepala Kejari Garut, Azwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan butir obat-obatan terlarang yang terdiri atas 22 jenis. Terdapat juga 1.151,38 gram ganja, dan sabu-sabu sekitar 1,5 gram. Selain itu, terdapat pula sejumlah senjata tajam, telepon genggam, dan uang tunai.
"Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang, kami rebus di air mendidih," kata dia.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti itu memang sengaja dilakukan secara terbuka. Hal itu dilakukan untuk menepis prasangka negatif masyarakat kepada aparat kejaksaan.
Menurut dia, ada saja pertanyaan masyarakat terkait barang bukti hasil kejahatan. Karena itu, lanjut dia, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparan kepolian, TNI, pemerintah daerah, juga media massa.
Azwar mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda tahunan yang dilakukan Kejari. Namun, pada tahun ini jumlah barang bukti berkurang dari tahun sebelumnya. "Walau sedikit, tetap harus dimusnahkan karena sudah jadi sitaan negara," kata dia.