REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sering kali buah-buahan atau tanaman apa pun miliki tetangga kerap memikat hati untuk mengambil. Buah mangga, jambu air, atau buah-buahan apapun yang berada di samping rumah kita.
Dengan dalih tetangga sendiri, terkadang kita menggampakan untuk mengambilnya, tanpa seizing sang pemilik. Bolehkah demikian?
Orang-orang yang bisa berpikir pasti setuju bahwa mencuri adalah hal yang sangat dilarang. Pun begitu dengan Islam, yang sangat melarang pencurian harta orang lain.
Hal tersebut juga disetujui oleh Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin. Dia menegaskan, pencurian bahkan untuk buah tetangga sekalipun sangat dilarang di dalam Islam. "Tentu itu tidak boleh, dan juga haram," Ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/11).
Kepada Republika.co.id dia memaparkan, meski pohon tersebut seumpamanya masuk ke lahan pribadi kita, larangan tetap berlaku. Pasalnya, masih ada hak dari pemilik pohon atau buah tersebut.
"Itu juga tetap tidak boleh (menjadi alasan untuk memakannya)" Ujar pengisi acara TV yang kerap disapa Ustaz Zaitun itu.
Dia menambahkan, jika memang sudah terlanjur dimakan, maka orang tersebut harus meminta pemilik untuk menghalalkannya. Sambung dia, jika memang pohon atau dahan dari pohon tersebut dirasa menganggu, dengan meminta pemilik untuk memotongnya, sudah menjadi solusi.
Ketika ditanya hadis atau ayat yang melarang tersebut ia menampiknya. Sebab, hanya dengan dalil umum tentang larangan mencuri, mengambil atau memakan harta milik orang lain sudah dirasa cukup.
Larangan dalil mencuri buah atau tanaman apapun milik tetangga itu masuk dalam dalil larangan mencuri semua umum. Di antaranya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda: ““Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR Bukhari)