Kamis 28 Nov 2019 04:56 WIB

Apeksi Minta Syarat IMB dan Amdal tak Dihapus

Apeksi yakin penyederhanaan IMB dan Amdal justru bisa tingkatkan iklim investasi

Rep: Mimi Kartika / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany (kedua kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany (kedua kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satunya, terkait wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi tidak benar-benar dilakukan.

"Tentang IMB itu pun juga menjadi hal bagi kami kepala daerah berharap tidak dihapuskan," ujar Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Ia mengatakan, kalau pun pemerintah mau menyederhanakan untuk persyaratan perizinan harus terbuka dan transparan bagi masyarakat. Termasuk terhadap pembiayaan yang terkait perizinan juga harus jelas.

Menurut Airin, pemerintah bisa mempermudah izin investasi dengan tetap mensyaratkan analisis dampak lingkungan (amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Caranya dengan membuat regulasi mengenai waktu pengurusan amdal dan IMB sehingga tak memakan waktu lama.

Sehingga kata dia, meski persyaratan amdal dan IMB masih diberlakukan, rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia juga tetap bisa tercapai. Sebab, IMB dan amdal menjadi upaya pengendalian agar tetap bisa menjaga lingkungan sekitar di tengah proyek pembangunan.

"Itupun juga sudah disampaikan oleh teman-teman Pak Wali Kota (Bogor) Bima Arya pada saat pertemuan dengan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan yang lainnya," kata Airin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement