REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim Gabungan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil menangkap tersangka S (30 tahun) warga Desa Kembang Kuning yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku diringkus tim gabungan saat berada di rumahnya setelah ada pengaduan atau laporan dari kakek korban.
"Untuk korban berinisial SL (13) dan dia masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar," katanya, Selasa (26/11).
Korban tinggal satu rumah dengan ayah tiri dan ibu kandungnya beserta tiga orang adiknya. Korban sering dilecehkan pelaku sejak kelas 5 SD hingga sekarang beranjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.
Kasat Reskrim Iptu Matnur menambahkan perbuatan bejat pelaku telah diketahui ibu kandung korban, namun langsung mendapat ancaman daru pelaku untuk tidak boleh memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. "Selain di rumah, korban juga pernah disetubuhi pelaku saat diajak jalan-jalan ke kebun binatang," kata Matnur.
Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju kaos, celana panjang, celana dalam, bra dan kasur.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan diancam oleh UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana.