REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang mendukung pengunjuk rasa di Hong Kong. Penandatanganan ini dilakukan saat Trump sedang bernegosiasi untuk mengakhiri perang dagang dengan China.
"Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong," kata Trump, Kamis (28/11).
Undang-undang itu disetujui oleh Senat dan semua kecuali satu anggota House of Representative pekan lalu. Undang-undang ini mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi mereka.
Selama Hong Kong mempertahankan otonomi mereka, AS membantu posisi mereka sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang itu juga memberi ancaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Kongres meloloskan undang-undang kedua, yang melarang ekspor alat-alat pengendali massa kepada polisi Hong Kong, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum. Trump pun mendatangani undang-undang ini.
"Undang-undang diberlakukan dengan harapan Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian dan kemakmuran bagi semua," kata Trump.