REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan 1.812 ekor burung yang diduga berasal dari kawasan hutan di Sumatera Selatan. Dua orang terduga pelaku dengan inisial AS (30) dan CA (18) berikut kendaraan mini bus yang mereka gunakan diamankan usai melintas di Pelabuhan Merak, Cilegon.
Kabdihumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan kejadian tersebut dan menyebut hasil penyelidikan sementara, butung-burung tersebut hendak dibawa ke Serang hingga Bandung
"Diamankan saat melintas di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak Cilegon. Dari hasil penyelidikan sementara, rencananya mereka akan mengirimkannya ke wilayah Kota Serang, Jakarta dan Bandung," ujar Edy, Rabu (27/11).
Lanjutnya, para tersangka diamakan karena tidak mengantongi surat atau dokumentasi yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Untuk kepentingan proses penyelidikan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Cilegon.
Adapun ribuan burung yang berhasil diamankan anatar lain, Ciblack 960 ekor, Perenjak 90 ekor, Colibri 420 ekor, Conin 210 ekor, Gelatik batu 90 ekor, Cucak ranting 42 ekor, totalnya 1.812 ekor burung.
"Dari 6 jenis burung, 2 diantaranya merupakan jenis burung atau hewan yang dilindungi. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya.
"Pelaku dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan," tambahnya.