Kamis 28 Nov 2019 10:21 WIB

Hore, Uang Muka KPR dan Kredit Kendaraan Turun Lagi

Pelonggaran uang muka KPR ditetapkan sebesar lima persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Rumah KPR
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rumah KPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pelonggaran uang muka untuk kredit rumah (KPR) juga kredit kendaraan (KKB) segera dimulai pada 2 Desember 2019. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulan September 2019 lalu.

Keringanan tersebut merupakan hasil dari pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Loan to Value (LTV) pada bank konvensional. Juga Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Financing to Value (FTV) pada perbankan syariah.

Baca Juga

Kebijakan tertuag dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selain itu PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 Tentang rasio Loan to Value (LTV)untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.