\REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam program sosialisasinya, Pemprov Bali memberi waktu selama enam bulan bagi produsen, pemasok dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018.
Beragam program digulirkan dalam upaya penyelamatan lingkungan tersebut seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) termasuk komunitas pemuda di Bali untuk bisa memanfaatkan sampah plastik agar dapat menjadi produk bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas.