REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Antimafia Bola menemukan adanya dugaan pengaturan skor atau suap dalam pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menemukan uang suap dalam laga tersebut sekitar Rp 12 juta.
"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Hendro mengungkapkan, suap atau pengaturan skor itu merupakan inisiatif dari manajemen klub Persikasi untuk memenangkan timnya. Hal itu pun direspons oleh PSSI Jawa Barat yang mengatur wasit dalam laga tersebut.
Uang suap itu diduga diterima oleh wasit utama yang memimpin laga antar kedua klub. Kemudian uang itu dibagikan kepada asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas pertandingan.
"Tentunya pengaturan skor ini modus operandinya saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang dan terjadi pengaturan skor. Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2," ungkap Hendro.
Hendro menuturkan, pihaknya telah menangkap enam tersangka yang terdiri dari manajemen Persikasi hingga pihak PSSI Jawa Barat. Hendro menyebut, pertama pihaknya menangkap tersangka berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam laga antar dua klub tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.
"Kami berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," ujar dia.
Kemudian, sambung Hendro, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS. Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.
"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM. Saat ini keenam tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.