Kamis 28 Nov 2019 15:02 WIB

Terungkap di Sidang Romi: Tradisi Menteri Disangoni

Dalam sidang kemarin, Romi sempat marah kepada saksi sambil menggebrak meja.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Mertua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, M Roziqi, suatu waktu pernah menyarankan menantunya untuk 'menyangoni' (memberikan uang) kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang sedang berkunjung ke Jawa Timur (Jatim). Hal itu diungkapkan Roziqi saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa, Romahurmuziy alias Romi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).

Dalam perkara ini, Romi yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Baca Juga

"Saya menyarankan ke Haris agar melayani akomodasi Menteri Agama, misalnya mengajak makan, memberi oleh-oleh dengan mengatakan 'mbok sangoni toh' dan dijawab oleh Haris Hasanuddin bahwa hal tersebut sudah 'dilakukan'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto membacakan kesaksian Roziqi di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mbok sangoni itu kebiasaan, tradisi kalau ada menteri datang disangoni tidak harus pakai duit bisa souvenir," ungkap Roziqi.

"Lalu apa maksud menteri pasang badan?" tanya jaksa Wawan.

"Haris ndak menjelaskan, hanya pasang badan yang kaitannga mungkin terkait masalah jabatan itu. Saya kan mendengarkan saja," ungkap Roziqi.

Roziqi pun mengaku tidak tahu apakah Haris benar-benar memberikan uang saku kepada Lukman Hakim atau tidak.

"Kalau soal uang saku saya tidak mengerti, bagaimana selanjutnya memberi atau tidak yang tahu dia (Haris). Saya ndak tahu betul ngasih berapa, di mana," tambah Roziqi.

Roziqi yang juga pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim itu hanya mengatakan, Haris sudah melayani Menag.

"Haris mengatakan Menteri Agama akan pasang badan lalu saya tanya Haris kok belum dilantik? Dia katakan tidak tahu, saya mengatakan ke Haris melayani menteri, 'bok sangoni dong', itu sudah dilakukan," jelas Roziqi.

Di persidangan, Roziqi juga mengaku sempat memperingatkan menantunya Haris Hasanuddin terkait uang untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dalam perkara terpisah, Haris telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romi dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta terkait jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Mbok sangoni itu kebiasaan, tradisi kalau ada menteri datang disangoni tidak harus pakai duit bisa souvenir," ungkap Roziqi.

Peringatan disampaikan Roziqi saat mengetahui Haris menemui Romi di rumah Romi di Kramatjati, Jakarta Timur pada 6 Januari 2019. Saat itu, Haris menyerahkan uang Rp5 juta kepada Rommy.

"Saya sebagai orang tua mengatakan hati-hati, setahu saya dia (Haris) ke Jakarta untuk bersilaturahmi ke mas Rommy," tambah Roziqi.

Roziqi pun mengaku tidak tahu persis apakah Haris membawa uang atau tidak saat datang ke rumah Romi.

"Haris tidak menyampaikan bawa uang, tapi kan biasanya orang yang mau 'ngelamar' sering ada urusan-urusan seperti itu," ungkap Roziqi.

Saat itu, Haris memang sedang dalam proses melamar untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dari sebelumnya masih menjadi pelaksana tugas (plt) Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, Roziqi mengakui bahwa Haris pernah menyinggung ada komitmen untuk Romi.

"Dia (Haris) menyampaikan dalam pembicaraan itu ada persekot, komitmen," ungkap Roziqi.

Dalam BAP Roziqi yang dibacakan jaksa KPK, Haris mengaku kepada Roziqi, "Alhamdulilah sudah ketemu Mas Rommy di Condet dengan memberikan uang muka komitmen".

Romi marah ke saksi lain

Dalam persidangan kemarin, JPU KPK juga menghadirkan saksi yang adalah saudara sepupu Romi, Abdul Wahab. Romi sempat marah sampai menggebrak meja saat mengomentari kesaksian Abdul Wahab.

"Kenapa kamu mengatakan kepada Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih, cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali kamu mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab 'Muafaq yang mana?' Kenapa kamu menyampaikan itu? Minggu lalu Aim, sekarang kamu," kata Romi sambil menggebrak meja.

"Tidak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga di kesempatan ini saya mohon maaf Mas," kata Abdul Wahab.

"Pada tanggal 15 Februari 2019 apakah ada kirim WhatsApp kepada Hasan setelah sejumlah bantuan yang diberikan dan saya tidak tahu sama sekali, tapi Anda mengatakan 'ini update terakhir dari Mas Romi', apakah pernah saudara update kepada saya?" tanya Rommy.

"Tidak pernah," jawab Wahab.

"Saya sudah membantu kamu, kenapa kamu malah begitu?" tanya Romi.

"Maaf Mas," jawab Wahab.

Menurut Romi, dia sebelumnya sudah pernah membantu Wahab yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

"Pada tanggal 18 Juli 2018, Anda kirim WhatsApp' kepada saya akan menjadi caleg PPP dan mohon doa restu, saya menyampaikan pada saatnya saya bantu, betul?" tanya Romi.

"Ya, betul," jawab Wahab.

"Pada tanggal 13 Desember 2018, kamu dateng ke rumah apa tujuannya?" tanya Rommy.

"Untuk minta petunjuk pencalegan dan minta bantuan," jawab Wahab.

"Apa saya membantu? Apa bantuannya?" tanya Romi.

"Iya, pada saat itu dikasih uang Rp30 juta," jawab Wahab.

"Kamu tahu saya di sini, duduk di sini karena saya menolong kamu itu? Menolong membantu Rp30 juta saya malah duduk di sini karena kamu ngaku-ngaku itu, tahu?" kata Romi dengan suara tinggi.

"Maaf Mas," jawab Wahab.

"Pernah berpikir sebelum itu?" tanya Romi.

"Tidak kepikir Mas," jawab Wahab.

Muafaq Wirahadi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang sudah divonis 1,5 tahun penjara. Untuk mendapatkan jawabannya, Muafaq mendekati Abdul Wahab dan memberikan bantuan kepada Abdul Wahab seluruhnya sebesar Rp41,4 juta. Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaus, dan bantuan untuk posko kemenangan. Muafaq juga memberikan Rp50 juta kepada Romi yang disebut sebagai kompensasi atas bantuan Romi.

photo
Skema Dugaan Jual-Beli Jabatan Ala Romi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement