Kamis 28 Nov 2019 15:29 WIB

Polisi Limpahkan 80 WN Cina Tersangka Penipuan ke Imigrasi

Sebanyak 80 WN Cina tersangka kasus penipuan telecon fraud dilimpahkan ke Imigrasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Polisi menginterogasi WNA Cina saat dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menginterogasi WNA Cina saat dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyerahkan 80 tersangka kasus penipuan online melalui telepon (telecom fraud) yang melibatkan warga negara Cina ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya  sebelumnya menangkap 85 warga negara Cina dalam kasus tersebut.

"Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter (Mabes Polri) dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kami serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Baca Juga

Namun, Iwan tidak menjelaskan secara rinci apakah pelimpahan 80 warga negara Cina tersebut ke pihak imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya atau tidak. "Nanti tanya saja ke Imigrasi tindak lanjutnya seperti apa," ujar dia.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan online (telecom fraud) oleh WNA China di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).