Kamis 28 Nov 2019 16:11 WIB

Polda Metro Ungkap Penipuan Modus Penjualan Rumah Syariah

Pelaku menjanjikan rumah syariah tanpa riba.

Rep: Flori Anastasia/ Red: Muhammad Hafil
Polda mengusut penipuan rumah syariah. Foto: Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Polda mengusut penipuan rumah syariah. Foto: Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah yang telah berlangsung sejak tahun 2015-2019. Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni AD, MAA, MMD, dan SM.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, AD berperan sebagai direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Baca Juga

Gatot menjelaskan, para tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), dan tanpa bunga kredit.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Lebih jauh Gatot menuturkan, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi, yakni dua perumahan di wilayah Bogor, satu perumahan di wilayah Bekasi, satu perumahan di Bandung Timur, dan satu perumahan di wilayah Lampung.

Tercatat sebanyak 270 orang telah menjadi korban penipuan untuk membeli rumah syariah tersebut. Meski demikian, kata Gatot, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

Para korban pun bahkan diketahui telah mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah yang ditunjuk. Total kerugian akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korban itu untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka sampai membangun rumah contoh. Namun, hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban itu tidak kunjung dibangun.

"Jadi uang aliran dananya itu (uang dari korban) digunakan untuk kelima perumahan. Kita sedang melakukan penyidikan," ungkap Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement