Kamis 28 Nov 2019 16:51 WIB

Tito: Kata Khilafah Islamiyah di AD/ART Ganjal SKT FPI

Pemerintah masih mendalami permohonan perpanjangan SKT FPI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2019, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2019, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab soal masalah dalam proses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya perpanjangan tersebut terkendala di anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi  organisasi  FPI adalah penerapan islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Tito mengatakan hal itu yang sampai saat ini masih dikaji oleh Menteri Agama. Pasalnya pernyataan dalam visi misi tersebut multitafsir.

"Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu?," ujarnya.

Ia pun membenarkan bahwa para pengurus FPI telah membuat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila. Hanya saja Kementerian Agama masih harus mengkaji lebih dalam.

"Kata-kata khilafahnya kan sensitif  apakah biologis khilafah Islamiyah, ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara, bertentangan dengan prinsip NKRI itu," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mendalami permohonan perpanjangan SKT FPI. Dirinya bersama Menag dan Mendagri Tito Karnavian akan melakukan pembahasan lebih dalam lagi.

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami," kata Mahfud.

Menurut dia, pemerintah tidak melarang terkait keberadaan FPI. Karena, Mahfud menegaskan, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.

"Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," jelas Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement