REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah mengatakan, status kliennya Lukmanul Hakim (LH) adalah saksi. LH sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
“Lukmanul Hakim, hanya sebagai saksi sesuai laporan polisi No. LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota tanggal 20 November 2019,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (28/11).
Ikhsan menuturkan, kasus ini bermula saat Mahmoud Tatari yang merupakan warga Negara berkebangsaan Jerman melaporkan Mahmoud Abo Annasera (MAN) warga negara Selandia Baru. MAN didugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana laporan polisi pada No. LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2017.
“Dalam laporan tersebut klien kami ditarik sebagai terlapor,” terang Ikhsan.
Adapun lokasi dan waktu peristiwa ini lanjut Ikhsan, adalah di Bank Kreissparkase Gross Gerau, Jerman pada 27 Juli 2016. Laporan tersebut pun telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Bogor dan telah dilakukan Gelar Perkara di Direktorat Reskrimum Polda Jabar pada tanggal 30 April 2019.
Selanjutnya terang Ikhsan, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan telah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri pada tanggal 18 Juli 2019. Dari hasil gelar kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019.
“Yang pada intinya menyatakan, bahwa Terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara dimaksud,” tegas Ikhsan.
“Jadi karena tidak terbukti, maka penyidikan terhadap pak Lukman sudah lama dihentikan sesuai Surat Bareskrim Mabes Polri,” sambungnya.