Jumat 29 Nov 2019 01:00 WIB

Mantan Presdir Lippo Cikarang Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum menilai bukti penetapan tersangka presdir Lippo Cikarang tak kuat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Mantan presiden direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto mengajukan gugatan pra peradilan yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11). 

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status tersangka pada yang bersangkutan dinilai oleh kuasa hukum tidak cukup bukti.

Baca Juga

"Kami sudah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan dan sudah diterima oleh Panitera," ujar kuasa hukum tersangka, Supriyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Kamis (28/11).

Ia mengungkapkan, gugatan pra peradilan dilakukan oleh kliennya sebab penetapan status tersangka yang dilakukan hanya berdasarkan satu alat bukti. Padahal berdasarkan KUHAP harus dua bukti. Menurutnya, pra peradilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya salah satunya tentang penetapan status tersangka.  

"Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup," katanya. 

Supriyadi mengatakan akan memperjuangkan hak kliennya. Sedangkan masalah gugatannya diterima atau tidak merupakan urusan nanti. Namun ia mengklaim proses hukum penetapan tersangka dinilai sewenang-wenang.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Meikarta, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bartholomeus Toto pada (29/7) bersama penetapan status tersangka mantan Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. Kemudian pada Rabu (20/11), KPK telah menahan Toto. 

Toto diduga telah memberikan suap kepada Bupati Bekasi dalam beberapa tahap sebesar Rp 10.5 miliar untuk pengurusan perizinan. Namun dirinya tegas membantah telah melakukan hal tersebut.

Bahkan, ia telah melaporkan Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.

Sedangkan sembilan orang yang ditangkap tangan oleh KPK pada Oktober 2018 telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah divonis hukuman penjara. Mereka diantaranya adalah mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati. Fitradjaja Purnama dan Taryudi, Henry Jasmen, Billy Sindoro mantan Direktur Operasional Lippo group dan mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement