GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus pemeran dan penyebaran video asusila 'Vina Garut' secara tertutup di ruang sidang pengadilan, di Kabupaten Garut, Kamis (28/11/2019).
Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.
Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D, dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun akhirnya sidang dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa perempuan berinisial V menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak. Sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.
Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam, dan memakai kerudung.
Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Alquran berukuran kecil dan sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma menyatakan, sidang kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.
Sidang tersebut, kata dia, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa. "Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup," katanya.