Jumat 29 Nov 2019 09:29 WIB

116 Kendaraan Ditilang di Hari Ke-4 Penindakan Jalur Sepeda

Pengendara yang melanggar jalur sepeda SIM dan STNK-nya disita petugas.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 116 kendaraan ditilang petugas setelah kedapatan memasuki jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). Barang bukti yang disita berupa SIM sebanyak 70 lembar dan STNK sebanyak 46 lembar.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pada penilangan hari keempat, sebanyak 108 pengendara motor. Tujuh mobil dan satu bajaj ditilang petugas, karena kedapatan memasuki jalur sepeda.

Baca Juga

"Ruas jalur sepeda paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan," kata Fahri.

Sebelumnya pada hari ketiga penerapan tilang ke pengendara kendaraan bermotor, Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 100 pengendara sepeda motor. Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat tidak ada yang melanggar atau ditilang, Rabu (27/11).

Dari hasil penilangan tersebut, Fahri mengatakan, 100 pengendara motor yang ditilang, petugas menyita barang bukti SIM sebanyak 75 lembar dan STNK sebanyak 25 lembar. Pada hari ketiga paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Sebelumnya, sejak dua hari diterapkan penindakan berupa tilang ke pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda, Fahri mengatakan sebanyak 215 pengendara kendaraan bermotor didapati melanggar jalur tersebut.

Dari 215 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang itu, sebagian besarnya adalah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. “Penindakan hari pertama dan hari kedua, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan dan di Jalan Pramuka," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, menjelaskan penegakan hukum pada jalur sepeda ini terdapat sejumlah poin utama yang menjadi perhatian. “Ujicoba desain jalur sepeda fase 1, 2 dan 3 di Wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan sekaligus sebagai tahap sosialisasi," katanya.

Menurutnya sejak Pergub 128/2019 tentang penyediaan jalur khusus sepeda diberlakukan, laporan hasil penindakan di tiga fase jalur sepeda selama tanggal 25 sampai 28 November 2019 mencatat sebanyak 431 pelanggaran.

Sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement