REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memberikan hukuman enam tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon. Vonis tersebut diberikan oleh hakim Kang Sung Soo pada Jumat (29/11).
Dua orang tersebut bersalah atas pelecehan seksual terhadap seseorang yang tidak mampu melawan.
Mereka juga harus menjalani 80 jam program rehabilitasi kekerasan seksual. Serta akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi manapun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Permintaan penuntutan untuk menempatkan lima terdakwa di bawah pengawasan pelindung ditolak. Seperti yang dilansir dari Soompi, Jumat (29/11), lima orang, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.
Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan film dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal pada waktu itu. Penuntutan awalnya meminta tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun untuk Choi Jong Hoon, serta partisipasi dalam program rehalibitasi untuk pelanggar dan pembatasan kerja 10 tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Jung Joon Young merupakan penyanyi sekaligus penulis lagu, radio DJ, pembawa acara, dan aktor. Ia lahir di Seoul, 21 Februari 1989. Ia pertama kali mendapat perhatian publik dalam acara pencarian bakat Mnet, Superstar K4 pada 2012.
Sedangkan Choi Jong Hoon merupakan eks pemimpin, gitaris dan keyboardist dari band FTISLAND yang debut pada 2007. Choi pensiun dari industri hiburan sejak 14 Maret 2019.