Jumat 29 Nov 2019 14:08 WIB

Selama Nataru PT KAI Daop 4 Tangguhkan Cuti Karyawan

Selama masa pelayanan Nataru, cuti tahunan karyawan PT KAI Daop 4 ditangguhkan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Selama masa pelayanan Nataru, cuti tahunan karyawan PT KAI Daop 4 ditangguhkan
Foto: epublika/Edwin Dwi Putranto
Selama masa pelayanan Nataru, cuti tahunan karyawan PT KAI Daop 4 ditangguhkan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Selama masa pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/ 2020 cuti tahunan karyawan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang ditangguhkan. Para karyawan PT KAI ini tetap disiagakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan Nataru 2019/ 2020 di wilayah operasional Daop 4 Semarang.

“Selama masa pelayanan Nataru yang berlaku efektif mulai 19 Desember 2019 sampai dengan 5 Januari 2020 (18 hari) tidak ada pengajuan cuti tahunan,” ungkap Kepala PT KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso di Semarang, Jumat (29/11).

Baca Juga

Guna memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/ 2020, para Komisaris, Direksi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Kepolisian pun akan turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah stasiun.

Pelaksanaan inspeksi ini dijadwalkan pada 10 hingga 12 Desember 2019 mendatang. Inspeksi akan dilakukan dengan Kereta Inspeksi untuk mengecek kesiapan pelayanan hingga lintasan kereta api di jalur utara dan selatan Jawa.

“Hal ini sekaligus untuk memastikan kesiapan PT KAI Daop 4 Semarang dalam pelaksanaan pemberlakuan jadwal baru perjalanan kereta api sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019,” tegasnya.

Terkait dengan pemberlakuan Gapeka 2019 ini, Nurul Huda juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang kereta api pada masa pelayanan Nataru 2019/2020 untuk memastikan kembali jadwal perjalanan KA yang akan dipesan.

Sebab terhitung mulai per 1 Desember 2019 PT KAI (Persero) memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).

Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI. Menurutnya, Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.

Ada beberapa keunggulan Gapeka 2019 dibandingkan dengan Gapeka 2017. Gapeka 2019 melayani lebih banyak kereta api yakni dari 71 kereta api menjadi 81 kereta api (naik 15 persen), penambahan kecepatan prasarana, penambahan kapasitas lintas melalui jalur ganda, dan memfasilitasi hadirnya kereta baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement