Jumat 29 Nov 2019 15:15 WIB

Mengenal Dua Kitab Kesehatan al-Baghdadi

Semasa hidupnya, Abdul Latif al-Baghdadi, Ilmuwan kelahiran Baghdad produktif menulis

Ilustrasi Kitab. foto ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab. foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semasa hidupnya, Abdul Latif al-Baghdadi, Ilmuwan kelahiran Baghdad begitu produktif menulis. Beragam karya muncul hasil pemikiran al-Baghdadi. Salah satunya, soal kesehatan.

Ada dua kitab yang ditulis al-Baghdadi, yakni Mukhtarat fi al-Tibb (Kita Hirudoterapi) dan Al-Thibb min al-Kitab waal-Sunna (Pengobatan dari Kitab dan Kehidupan Nabi Muhammad). 

Mukhtarat fi al-Tibb (Kitab Hirudoterapi)

Dalam kitab ini, al-Baghdadi memperkenalkan penggunaan lintas sebagai terapi kesehatan secara modern yakni membersihkan jaringan tubuh setelah operasi bedah. Namun, al-Baghdadi memahami penggunaan lintah memiliki resiko utamanya faktor kotoran dan debu yang bakal masuk saat terapi.

Seperti diketahui sejak lama lintah digunakan dalam dunia medis. Ada beberapa kelebihan penggunaan lintah dalam dunia medis seperti :

  1. Penggunaan lintah untuk medis juga cukup membantu bagi bedah mikro. Sebab, lintah efektif untuk mengurangi pembekuan darah.
  2. Lintah juga digunakan untuk menghilangkan darah kotor dari tubuh seorang pasien guna menyeimbangkan tubuh manusia.
  3. Lintah mempercepat pembekuan darah dan sebagai mineral yang mengandung obat.
  4. Lintah juga efektif meredakan tekanan vena dari pengumpulan darah.
  5. Dalam bedah rekonstruksi, lintah digunakan untuk merangsang sirkulasi darah.

Al-Thibb min al-Kitab waal- Sunna (Pengobatan dari Kitab dan Kehidupan Nabi Muhammad’).

Al-Baghdadi menggambarkan, praktik kedokteran Islam sejak zaman Nabi Muhammad di dalam buku tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement