Jumat 29 Nov 2019 15:45 WIB

Terima Grasi, Annas Maamun Masih Terjerat Kasus Korupsi

Masih ada satu penyidikan di KPK yang berjalan untuk Annas Maamun

Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK menyatakan terdapat satu perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya masih berjalan dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada satu penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

Satu perkara yang dimaksud yakni terkait perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi Riau.

Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam perkara tersebut Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap. Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung dan segera akan diajukan ke tahap persidangan.

"Penyidikannya sudah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan," kata Febri.

"Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Oktober 2020," kata Karim di Bandung, Rabu (27/11).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement