REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terkait sinergi antara perbankan syariah dan induk konvesional. Adapun regulasi ini tertuang peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK 03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah.
Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari regulasi tersebut mampu meningkatkan efisiensi perbankan nasional melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Badan Usaha Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum.
BNI Syariah termasuk pioneer di industri yang menjalankan sinergi perbankan dengan induk, yakni Bank BNI. "Secara umum, sinergi BNI-BNI Syariah meliputi sinergi shared-service atau platform sharing, sinergi bisnis dan juga pendampingan atau benchmark," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/11).
BNI Syariah sebagai BUS pada 2010 hadir dari hasil spin-off UUS BNI. Contoh bentuk sinergi BNI-BNI Syariah utamanya terkait sinergi Layanan Syariah Bank atau Sharia Channelling Office.
"Saat ini sudah ada 1.746 outlet BNI dapat melayani nasabah BNI Syariah," ucapnya.
Ke depan, BNI Syariah dan BNI berupaya memastikan kesesuaian sinergi BNI-BNI Syariah dengan POJK Sinergi Perbankan yang terbit pada November 2019.