Jumat 29 Nov 2019 16:18 WIB

Dinsos Depok Cairkan Santunan Kematian Warga Prasejahtera

Ada sebanyak 497 ahli waris yang menerima santunan kematian.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi kematian
Foto: Republika /Aditya Pradana Putra
Ilustrasi kematian

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memberikan Santunan Kematian (Sankem) tahap ke empat pada 2019 ke keluarga ahli waris dari keluarga prasejahtera. Pemberian Sankem dilakukan mulai 27 November hingga 29 November 2019.

"Ada sebanyak 497 ahli waris yang menerima Sankem, dengan total Rp 994 juta," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana di Balai Kota Depok, Jumat (29/11).

Baca Juga

Dia menambahkan, pemberian sankem dilakukan untuk 11 kecamatan di Kota Depok selama tiga hari yang diberikan dalam rentang waktu September 2019 hingga Oktober 2019. "Pelaksanaannya, dalam tiga hari itu dibagi ke 11 kecamatan. Pada hari pertama dibagikan Sankem di empat kecamatan yakni, Kecamatan Bojongsari, Sukmajaya, Cilodong dan Pancoran Mas," terang Usman.

 

Menurut Usman, warga Kota Depok dapat mengajukan Sankem kepada Pemkot Depok. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.

"Tahap I telah dicairkan sebelumnya kepada 1.064 ahli waris. Sankem tahap II juga sudah sebanyak 684 ahli waris, begitu pula sankem III sebanyak 653 ahli waris. Santuan diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris," jelasnya.

Usman menuturkan, jadwal pemberian Sankem telah didistribusikan ke kelurahan masing-masing. Pengambilan Sankem tidak dapat diwakilkan, untuk itu, bagi penerima diharapkan dapat datang sesuai waktu yang ditentukan.

"Pemkot Depok berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun keperluan lainnya," harapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement